NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Proyek Kementan Lewat Perusahaan Hanan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pendalaman dilakukan setelah tim penyidik menemukan uang sekitar Rp15 miliar saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat. Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik melalui pemeriksaan terhadap Hanan sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan uang yang diamankan dari rumah pengusaha tersebut.
“Pada saksi, tim penyidik mengonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya,” ujar Ali dalam keterangannya.
Selain soal temuan uang, penyidik juga mendalami dugaan bahwa Hanan mengendalikan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dugaan tersebut berkaitan dengan akses yang dimiliki Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian.
“Didalami dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan melalui akses dari tersangka SYL,” kata Ali.
Dalam penyidikan perkara TPPU ini, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Hanan Supangkat untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga menggeledah kediaman Hanan dan menemukan alat bukti berupa uang tunai yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah dalam pecahan rupiah maupun valuta asing.
Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Mentan tersebut.
Dalam perkara asalnya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,54 miliar.
Tindak pidana itu diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sepanjang periode 2020 hingga 2023, dengan penerimaan uang yang terjadi sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023. (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
NASIONAL17/04/2026 17:00 WIBIsu Aksi Bela JK Mencuat, Keluarga Ingatkan Bahaya Provokasi
-
DUNIA17/04/2026 19:00 WIB1 Juta Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Kerja Sama dengan Israel
-
JABODETABEK17/04/2026 17:00 WIBRumah Terkunci, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Tanjung Duren