JABODETABEK
15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Siswa Tewas di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kasus tewasnya seorang siswa SMA di Muara Kali Adem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Polresta Tangerang resmi menetapkan 15 pelajar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban berinisial NAW, 16 tahun, ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 9 April 2026, setelah sebelumnya terlibat tawuran antar pelajar pada Selasa, (7/4/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan pihaknya telah mengamankan 14 terduga pelaku di lokasi berbeda. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil kita amankan di berbagai lokasi yang berbeda,” kata Indra dalam keterangannya, Jumat, (17/4/2026).
Indra menyebut pelajar yang masih buron diduga memiliki peran utama dalam tawuran maut tersebut. “Satu pelaku yang masuk dalam DPO diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan,” tegasnya.
Peristiwa bermula saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa, 7 April 2026.
“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” jelas Indra.
Dua hari kemudian, warga Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, digegerkan penemuan sesosok mayat pelajar. Berdasarkan video amatir yang beredar, jasad korban ditemukan tersangkut di batang pohon dan masih mengenakan seragam sekolah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, AKP Maskuri, menjelaskan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
“Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut,” ungkap Maskuri. Luka serius ditemukan di bagian tangan kanan korban akibat senjata tajam.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum medis dari rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Polresta Tangerang menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan memburu satu tersangka yang masih DPO. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
RAGAM17/04/2026 11:00 WIBTerlalu Lama Menatap Layar Ponsel Bisa Merusak Jaringan Mata
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 10:00 WIBDPRK Mimika dan TNI-Polri Petakan Mitigasi Konflik di Wilayah Rawan
-
JABODETABEK17/04/2026 08:00 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
NUSANTARA17/04/2026 08:30 WIBPeternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dimiliki Jawa Tengah
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan