Connect with us

JABODETABEK

Pemkot Jakpus Siap Tindak Tegas Warga Mampu yang Tak Punya Tangki Septik

Aktualitas.id -

Foto ilustrasi. Buang air besar di kali (ist)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat akan menerapkan sanksi tegas bagi warga yang memiliki lahan luas dan kondisi ekonomi memadai tetapi belum memiliki tangki septik di rumahnya. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa sanksi tersebut berupa ancaman kurungan penjara serta denda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007.

“Warga yang mampu wajib memiliki tangki septik sesuai aturan. Jika melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi kurungan penjara,” ujar Arifin kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Namun, bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki lahan cukup, Pemkot Jakpus akan membangun tangki septik komunal untuk mengatasi masalah sanitasi dan mencegah pencemaran lingkungan.

“Kami akan menyediakan tangki septik komunal yang dapat melayani beberapa rumah sekaligus. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang buang air besar sembarangan ke kali atau saluran air,” tambahnya.

Langkah tegas ini diambil setelah Arifin melakukan inspeksi langsung ke RW 06, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen. Ia menemukan masih banyak warga yang membuang limbah domestik ke Kali Sentiong.

“Saya heran, ada warga kurang mampu tetapi mereka tetap memiliki tangki septik. Sementara, ada rumah dengan lahan luas justru membuang limbahnya ke kali. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Arifin menekankan bahwa memiliki tangki septik bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan. “Kami ingin Jakarta lebih sehat dan bebas dari pencemaran. Karena itu, warga yang mampu harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Pemkot Jakarta Pusat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sanitasi yang baik dan menjaga lingkungan tetap bersih.  (NAUFAL/RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version