JABODETABEK
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan di Ciputat Timur
AKTUALITAS.ID – Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku utama dalam kasus penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap personel Polsek Ciputat Timur yang terjadi di Jalan Cirendeu Raya, Tangerang Selatan, pada Kamis (16/1/2025).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, mengungkapkan bahwa tiga tersangka pertama—MH (19), HR (19), dan F (19)—ditangkap pada 17 Januari 2025 di lokasi berbeda. MH diamankan di Pesanggrahan, HR di Pagedangan, dan F di Kota Bekasi.
“Dari ketiga tersangka ini, kami mengumpulkan bukti dan informasi tambahan yang mengarah pada satu pelaku lain yang sempat melarikan diri. Akhirnya, pada 21 Januari, kami berhasil menangkap R (18) di Banyumas,” ujar Victor dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa MH dan HR berperan membeli serta menyiramkan cairan keras ke arah personel kepolisian. Sementara itu, F membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan, sedangkan R bertindak mencuri sepeda motor.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Insiden ini bermula saat tim operasional Polsek Ciputat Timur melakukan patroli siber dan menemukan informasi tentang rencana tawuran melalui media sosial. Untuk mencegah bentrokan antara dua kelompok, yakni SCBD Team dan Pasundan, petugas melakukan penyekatan di Jalan Cirendeu Raya sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itulah, Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra menjadi korban serangan brutal dengan air keras serta senjata tajam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa polisi akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aksi kriminal atau tawuran agar tidak terjadi kejadian serupa di masa depan,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan jalanan. (KAISAR/RIHADIN)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL20/02/2026 22:22 WIBMenaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
DUNIA20/02/2026 21:00 WIBHamas: Board of Peace Trump Harus Tekan Israel
-
NASIONAL20/02/2026 23:00 WIBKPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari