Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Empat Lokasi di Jakarta

Aktualitas.id -

Arsip warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. (FOTO ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (tanggal tertentu). Warga Jakarta kini dapat mengakses layanan ini di empat lokasi strategis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:

✅ Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

✅ Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

✅ Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

✅ Jakarta Barat: Mal Citraland

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling tidak tersedia.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling perlu menyiapkan dokumen berikut:

✔️ Fotokopi KTP yang masih berlaku

✔️ Fotokopi SIM lama dan SIM asli

✔️ Bukti cek kesehatan

✔️ Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

💰 SIM A: Rp80.000

💰 SIM C: Rp75.000

Dengan adanya layanan ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Jadi, pastikan semua syarat sudah lengkap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling!  (KAISAR/RIHADIN)

TRENDING

Exit mobile version