JABODETABEK
Polisi Jakarta Pusat Ungkap Jaringan Peredaran Obat Golongan G Ilegal, Dua Tersangka Ditangkap
AKTUALITAS.ID – Pihak kepolisian Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik peredaran obat golongan G ilegal di wilayah Sawah Besar, dengan menangkap dua orang tersangka. Penangkapan dilakukan berbasis laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kelurahan Karang Anyar.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pengamatan terhadap seorang pria berinisial AZH (23) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko,” ungkap Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah obat terlarang, antara lain 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Alprazolam.
Lebih lanjut, AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria yang dikenal berinisial TOM, yang diduga sebagai pemasok utama.
AZH juga mengungkapkan bahwa ia dibayar Rp100.000 per hari untuk menjual obat-obatan tersebut, yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000 per butir.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung benzodiazepin, mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi obat-obatan tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa AZH kini menghadapi tindakan hukum berdasarkan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Polsek Metro Tanah Abang juga melaksanakan operasi serupa dan berhasil menangkap pria berinisial BS (23).
Berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan peredaran obat keras, penyelidikan membawa polisi ke sebuah rumah di depan GOR Benhil. Di lokasi tersebut, ditemukan ratusan butir obat-obatan terlarang, termasuk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam.
“Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja dalam rumah tersebut saat penggerebekan dilakukan. BS kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringannya,” tutur Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S P Sembiring.
BS juga dikenakan Pasal sejenis mengenai peredaran obat keras tanpa izin edar, sama dengan AZH.
Kedua kasus ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Investigación lanjutan diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal ini. (Damar Ramadhan)
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
DUNIA29/12/2025 17:00 WIB13 Tewas dan 98 Terluka Akibat Inseden Kereta Anjlok di Meksiko
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
POLITIK29/12/2025 16:01 WIBGerindra Nilai Pilkada Langsung Perlu Dievaluasi
-
NASIONAL29/12/2025 16:29 WIBNovel Baswedan Curigai SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara