JABODETABEK
Dittipidsiber Polri Bongkar Sindikat Scam Kripto Internasional

AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sindikat penipuan yang berkedok investasi di mata uang kripto dan trading saham. Sindikat ini menjanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya, mencapai 200 persen setelah bergabung dalam usaha investasi tersebut.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus antara 30 persen hingga 200 persen setelah berinvestasi dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto ini,” ungkap Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Selain janji keuntungan yang tinggi, sindikat ini juga menawarkan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi dalam jumlah besar, untuk meyakinkan mereka akan legitimasinya.
“Korban diarahkan untuk membuat akun di tiga platform yang dapat diakses melalui web dan aplikasi Android,” lanjut Himawan. Para pelaku memanfaatkan media sosial, terutama Facebook, untuk menjangkau calon investor. Banyak korban pertama kali melihat iklan tentang trading saham dan investasi kripto di platform tersebut.
Modus operandi sindikat ini dimulai pada September 2024, ketika korban diarahkan ke nomor WhatsApp di mana mereka berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai “Profesor AS.” Sosok ini mengklaim dapat mengajarkan mereka cara melakukan trading saham dan mata uang kripto sebelum mengikutsertakan mereka ke dalam grup WhatsApp dengan para “mentor” dari bisnis yang disebut dengan nama platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX.
Ketika menjelang Januari 2025, para korban menerima pesan mengenai penangguhan pengguna terdaftar yang menyebabkan mereka diharuskan melakukan transfer untuk membayar pajak dan fee agar dapat menarik uang mereka. Namun, setelah melakukan transfer tersebut, mereka tidak dapat menarik dana yang telah disetorkan.
“Dari total 90 orang korban, kerugian yang dialami mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Himawan. Kesadaran akan penipuan ini mulai muncul ketika mereka tidak bisa melakukan penarikan, sehingga melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Sebagai hasil dari pengungkapan ini, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk AN, MSG, MZ, AW, SR, dan LWC yang merupakan WN Malaysia. Sebagian dari mereka, yakni AN, MSG, dan MZ, telah ditahan, sementara tersangka lainnya masih dalam pencarian.
Kasus ini menyoroti perlunya kewaspadaan yang lebih besar di tengah maraknya tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan mudah dan cepat, terutama di era digital saat ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan kredibilitas platform sebelum melakukan investasi. (Mun/Ari Wibowo)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 17:02 WIB
FOTO: Komisi I DPR RI Tinjau Laboratorium BBPPT Komdigi
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat