Connect with us

JABODETABEK

Mantan Artis Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Dunia hiburan kembali dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) oleh pihak kepolisian. Bukan karena kasus narkoba atau penipuan, melainkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran uang palsu dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 200 juta.

Aksi SKW terendus setelah beberapa kali mencoba melakukan transaksi mencurigakan di sebuah minimarket dalam pusat perbelanjaan ternama di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan kronologi penangkapan mantan bintang laga tersebut.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ungkap Iptu Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Tak kapok dengan kegagalan pertama, SKW kembali mencoba peruntungannya di toko lain dalam mall yang sama. Namun, lagi-lagi aksinya tercium lantaran kasir curiga dengan keaslian uang yang disodorkan. “Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” lanjut Iptu Teddy.

Pihak keamanan mall yang sudah mengawasi gerak-gerik mencurigakan SKW akhirnya bertindak cepat dan mengamankan pelaku. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa SKW telah berulang kali melakukan transaksi serupa di pusat perbelanjaan tersebut. “Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” imbuh Iptu Teddy.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pihak sekuriti mall menyerahkan SKW ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang jika dinominalkan mencapai Rp 223.500.000.

Atas perbuatannya, SKW kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat jeratan hukum tak pandang bulu, bahkan bagi mereka yang pernah menghiasi layar kaca. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version