NASIONAL
DPR: Polri Harus Mengikuti Putusan MK tentang Jabatan Sipil
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak boleh ditunda pelaksanaannya.
“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah, dikutip dari laman resmi DPR, Minggu (16/11/2025).
Abdullah menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan. Politisi PKB ini menilai putusan MK penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, serta kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara.
Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan berpotensi melemahkan prinsip checks and balances. Ia berharap aturan yang kini sudah tegas dapat menghapus ambiguitas regulasi serta memastikan setiap institusi menjalankan perannya secara proporsional.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa seluruh norma dalam UU Polri harus ditafsirkan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi
-
POLITIK10/08/2026 10:00 WIBPKS: Reshuffle Wajib Rekrut Orang Baru
-
DUNIA10/08/2026 12:00 WIBStok Rudal AS Menipis, Pentagon Panik Kejar Produksi