Connect with us

JABODETABEK

Warga Jakarta Merapat! Ini Lokasi SIM Keliling Kamis 17 April 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat DKI Jakarta pada **Kamis, (17/4/2025), mulai pukul *08.00 hingga 14.00 WIB*. Layanan ini ditujukan khusus untuk *perpanjangan SIM A dan C* yang masih berlaku.

Untuk memudahkan masyarakat, layanan SIM Keliling akan tersedia di lima lokasi berbeda di wilayah Jakarta, sebagai berikut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Perlu diperhatikan bahwa SIM yang telah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini, melainkan harus mengajukan permohonan seperti pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi dan asli SIM lama
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti tes psikologi

Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean! (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version