Connect with us

JABODETABEK

Warga Jakarta Merapat! SIM Keliling Jumat 16 Mei Siap Layani di Titik-Titik Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke Satpas, layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya hadir kembali pada Jumat (16/5/2025). Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis yang tersebar di Ibu Kota.

Lokasi SIM Keliling Hari Ini:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: LTC Glodok

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

    Catatan penting, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah lewat, maka prosesnya harus dilakukan seperti permohonan SIM baru.

    Biaya Perpanjangan SIM:

    SIM A: Rp 80.000

    SIM C: Rp 75.000

    (Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak)

    Syarat Perpanjangan SIM:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku

    Fotokopi dan asli SIM lama

    Bukti cek kesehatan

    Bukti tes psikologi

      Tips:
      Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan pastikan semua dokumen sudah disiapkan agar proses berjalan lancar.

      Dengan layanan SIM Keliling ini, memperpanjang SIM jadi lebih praktis dan cepat, tanpa harus jauh-jauh ke kantor polisi. Jangan sampai masa berlaku SIM Anda habis, ya! (Yan Kusuma/Mun)

      TRENDING

      Exit mobile version