Connect with us

JABODETABEK

Nyamar Jadi Tukang Ojek, Pencuri Motor di Jakarta Light Festival Dibekuk

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial RSP (28), yang menyamar sebagai tukang ojek, berhasil dibekuk polisi setelah aksinya mencuri sepeda motor pengunjung Jakarta Light Festival 2025 di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, terungkap. RSP tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya P (27) yang kini masih dalam pengejaran.

Kejadian bermula pada (25/5/2025) malam, saat seorang pengunjung festival, OJPZ (25), kehilangan sepeda motornya yang terparkir tanpa kunci stang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan penangkapan RSP dilakukan tak lama setelah tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan melakukan penyelidikan.

“Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang,” terang Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

RSP ditangkap di kawasan Pasar Dadakan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita motor curian yang identitasnya sudah dimodifikasi. “Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti plat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ,” tambah Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan aksi pencurian ini dilakukan secara terencana. Kedua pelaku mencari motor yang terparkir, lalu P menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

“Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali,” jelas Firdaus.

Yang lebih memprihatinkan, Firdaus menjelaskan berdasarkan pengakuan RSP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 2 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing Rp 1 juta, dan digunakan untuk membeli sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” ujar Firdaus.

Saat ini, rekan RSP, P, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Sementara itu, RSP kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version