Connect with us

JABODETABEK

Disdukcapil Depok Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD 

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Identitas Kependudukan Digital (IKD).

AKTUALITAS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan instansinya, terutama terkait proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima edaran resmi dari pemerintah pusat mengenai meningkatnya kasus penipuan yang mencatut nama Dukcapil.

“Modusnya sering kali melalui pesan WhatsApp, SMS, atau telepon pribadi, seolah-olah berasal dari petugas Dukcapil. Kami tegaskan, Dukcapil—baik pusat maupun daerah—tidak pernah menghubungi masyarakat secara langsung untuk meminta data pribadi atau melakukan aktivasi IKD,” tegas Nuraeni di Depok, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan bahwa seluruh proses layanan aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung (tatap muka) di kantor Disdukcapil atau Kecamatan, menggunakan perangkat petugas resmi yang terhubung dengan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Nuraeni mengungkapkan, penipuan ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.

“Sudah ada laporan dari warga yang dirugikan. Data pribadi mereka disalahgunakan untuk tindakan tidak bertanggung jawab. Ini sangat mengkhawatirkan dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Melalui surat edaran resmi, Ditjen Dukcapil juga meminta seluruh Disdukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk meningkatkan kewaspadaan dan secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Disdukcapil Kota Depok mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), atau dokumen kependudukan lainnya, kepada pihak yang tidak bisa diverifikasi keasliannya.

Bila masyarakat menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Dukcapil, segera laporkan melalui situs resmi https://www.patrolisiber.id atau ke kantor polisi terdekat. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version