Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Jakarta Siaga Sabtu Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Meski akhir pekan tiba, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan layanan SIM Keliling tetap berjalan seperti biasa pada Sabtu, (21/6/2025). Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C, pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.

Informasi resmi dari akun media sosial @tmcpoldametro menyebutkan lima lokasi SIM Keliling tersebut berada di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Syarat Perpanjangan SIM:

Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

SIM lama (fisik dan fotokopi)

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi

Biaya perpanjangan sesuai ketentuan:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Penting untuk diketahui, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara yang kedapatan mengemudi tanpa SIM yang sah akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Bagi warga yang ingin menghindari antrean di hari kerja, layanan SIM Keliling di akhir pekan ini bisa menjadi solusi praktis untuk tetap tertib berlalu lintas. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version