Connect with us

JABODETABEK

Jangan Ketinggalan! SIM Keliling Jakarta Buka Hari Minggu Ini di 3 Lokasi Strategis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling pada hari Minggu, (22/6/2025). Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A atau C yang masih aktif, layanan ini sudah dibuka sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Dikutip dari informasi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di tiga lokasi strategis:

Jakarta Timur: Samping Hotel Mandarin HI

Jakarta Utara: Samping Hotel Pullman HI

Jakarta Barat: Samping Plaza Indonesia HI

Sayangnya, untuk warga Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling tidak tersedia pada hari ini.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang sudah kedaluwarsa, silakan datang langsung ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Siapkan Persyaratan Ini untuk Perpanjangan SIM Anda:

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM lama (asli dan fotokopi)

Bukti tes kesehatan

Bukti tes psikologi

Penting untuk diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Aturan Terbaru:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Jangan sampai SIM Anda mati! Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku saat pemeriksaan di jalan raya dapat dikenai sanksi. Sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Anda bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version