Connect with us

JABODETABEK

Diduga Lakukan Pemerasan, Polisi Tangkap 9 Wartawan Gadungan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap sembilan tersangka pelaku yang mengaku sebagai wartawan gadungan. Mereka diduga melakukan aksi pemerasan dengan modus membuntuti korban yang keluar dari hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan secara serentak pada Rabu, 3 Juli 2025, di berbagai lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada 22 Mei 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, korban mengaku menjadi sasaran tindakan pemerasan yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan kekerasan dan ancaman.

“Para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Ketika menemukan pasangan yang keluar dari hotel, mereka langsung mengikuti sampai ke tempat tinggal atau kantor korban,” ujar Ade Ary saat konferensi pers, Sabtu (12/7/2025). Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan asusila di hotel, lalu meminta uang agar tidak dipublikasikan.

Para tersangka ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk perempuan dan pria yang berperan sebagai penghampiri korban, sopir mobil, serta penyedia rekening untuk transaksi uang. Beberapa di antaranya adalah Farika Ferizal (31), yang meminta Rp15 juta, dan Krosbi Mp Butar Butar (57), yang mengancam meminta Rp130 juta serta menyediakan mobil dan kuitansi. Ada juga yang mendapatkan keuntungan Rp750 ribu per kasus, seperti Ester Irawati Hutajulu dan Andar Hutasoit.

Kasus ini bermula saat korban berada di kantor di Jalan Aria Putra Raya No 1, Keuraha Serua Indah sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban, lalu mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban, serta meminta sejumlah uang. Karena merasa takut, korban kemudian mentransfer Rp15 juta, meskipun sebelumnya diminta Rp130 juta.

Setelah menerima laporan, tim Operasi Subdit Umum Jatanras melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berhasil menangkap Farika Ferizal di Jalan Lidi, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, pengembangan kasus dilakukan, dan petugas kembali menangkap tersangka lainnya di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kepada wartawan, Ade Ary menegaskan seluruh tersangka kini dalam proses pemeriksaan di Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, serta upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version