JABODETABEK
Sudin Pendidikan Jaksel Tindak Tegas, Pelajar Tawuran Bakal Kehilangan KJP

AKTUALITAS.ID – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan mencabut bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik sejumlah pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran brutal di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, dalam konferensi pers bersama pihak kepolisian di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (23/7/2025).
“Pelajar yang terbukti terlibat tawuran akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur No. 110 Tahun 2021, salah satunya adalah pencabutan KJP. Tidak ada negosiasi untuk tindakan kriminal,” tegas Kosar.
Kosar mengungkapkan, dari sembilan pelaku tawuran, tujuh di antaranya masih berstatus pelajar dan akan dikenai sanksi atas kenakalan remaja. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak mereka atas KJP akan dipulihkan setelah menjalani proses hukum dan bimbingan sesuai prosedur.
“Setelah proses hukum dijalani dan bimbingan dilakukan, mereka akan mendapatkan kembali haknya. Tapi, selama itu, kami cabut KJP-nya sebagai bentuk tanggung jawab dan pembelajaran,” ujarnya.
Terkait keterlibatan senjata tajam, para pelajar akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tawuran Brutal Dini Hari
Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Kelompok remaja tersebut melakukan penyerangan terhadap warga, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari sembilan pelaku, dua di antaranya merupakan pemuda dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur. Salah satu pelaku yang berinisial MNA diketahui mengelola akun Instagram @biangkerok69JKT yang digunakan untuk memprovokasi aksi kekerasan.
Ancaman Hukum Berat
Para pelaku disangkakan melanggar sejumlah aturan pidana, termasuk:
- Pasal 358 KUHP: Tindak penyerangan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.
- UU ITE No. 1 Tahun 2024: Penyebaran konten hasutan, ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
- UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014: Eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan berharap sanksi tegas ini dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi para pelajar lain agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal dan kekerasan jalanan. (ARI WIBOWO/DIN)
-
RAGAM24/07/2025 21:00 WIB
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Hadapi Langsung Dokter Reza Gladys
-
FOTO24/07/2025 22:18 WIB
FOTO: Kerjasama Bulog dengan Pemkab Luwu dan Pemkot Bontang
-
NASIONAL24/07/2025 22:00 WIB
TNI AL Siapkan Pasukan Elit untuk Operasikan Kapal Selam Scorpene
-
DUNIA25/07/2025 05:30 WIB
Shinawatra: Thailand Berhak Balas Serangan Kamboja
-
NUSANTARA25/07/2025 14:00 WIB
Kebakaran Rumah di Semarang, Lima Tewas
-
NASIONAL24/07/2025 20:30 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi TKA di Kemenaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
-
OASE25/07/2025 05:00 WIB
Hari Ditimbangnya Amal-amal Manusia
-
EKBIS24/07/2025 23:00 WIB
Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,2 Persen, Pemerintah Siapkan Stimulus Jelang Akhir Tahun