Connect with us

JABODETABEK

Jangan Sampai Kena Tilang! SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Kamis (31/7/2025). Layanan ini tersebar di lima wilayah kota untuk mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis bagi warga Jakarta agar terhindar dari sanksi tilang akibat SIM mati. Sesuai informasi dari @tmcpoldametro, gerai keliling ini akan melayani masyarakat dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara,” tulis akun tersebut.

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda membawa persyaratan lengkap, yaitu fotokopi KTP, SIM lama asli dan fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi.

Berikut 5 lokasi yang dapat Anda tuju:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mall Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun total biaya yang perlu disiapkan adalah Rp175.000 untuk perpanjangan SIM A (Rp80.000 biaya PNBP, Rp60.000 tes psikologi, Rp35.000 tes kesehatan) dan Rp170.000 untuk SIM C (Rp75.000 biaya PNBP, Rp60.000 tes psikologi, Rp35.000 tes kesehatan).

Layanan ini tidak melayani SIM yang telah melewati masa berlaku. Pemilik SIM mati harus membuat permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Ingat, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version