Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Buka di 5 Lokasi Jakarta, Ini Jam dan Biaya Perpanjangan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di DKI Jakarta pada Selasa (5/8/2025), memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM secara mudah.

Layanan ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi layanan tersebut:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jakut: LTC Glodok

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus membawa dokumen sebagai berikut: KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di tempat gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk pemegang SIM dengan masa berlakunya habis, tetap harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan juga telah ditetapkan, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta dapat lebih efisien dalam mengurus legalitas kendaraannya tanpa perlu menghabiskan waktu lama di pusat satpam SIM tradisional. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING