Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Kembali Hadir di Lima Lokasi pada Rabu Ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Rabu, (6/8/2025), untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa dokumen lengkap seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, pengurusan harus dilakukan secara langsung di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk permohonan SIM baru.

Adapun biaya perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Rabu (6/8/2025)

WilayahLokasiJam Operasional
Jakarta Timur (Jaktim)Mall Grand Cakung08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Utara (Jakut)LTC Glodok08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Selatan (Jaksel)Kampus Trilogi Kalibata08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Barat (Jakbar)Mall Citraland08.00 – 14.00 WIB
Jakarta Pusat (Jakpus)Kantor Pos Lapangan Banteng08.00 – 14.00 WIB

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan datang tepat waktu agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Layanan SIM Keliling ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan administrasi berkendara di Jakarta. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING