Connect with us

JABODETABEK

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 14 Agustus 2025

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Layanan ini tersedia bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:

WilayahLokasi
Jakarta TimurArea parkir depan lobby belakang Mall Grand Cakung
Jakarta UtaraLobby Utama LTC Glodok
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
Jakarta BaratLobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version