Connect with us

JABODETABEK

PN Jaksel Vonis Rajo Emirsyah 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Judol

Aktualitas.id -

Ilustrasi- PN Jakarta Selatan. (ist)

AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi daring, Rajo Emirsyah.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Rajo Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu (27/8/2025).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rajo dengan 15 tahun penjara. Perkara ini terdaftar dengan nomor 217/Pid.Sus/2025/PN.JKT.SEL.

Dalam dakwaan, Rajo Emirsyah disebut menerima aliran dana Rp15 miliar yang berasal dari sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi). Uang itu disebut sebagai “tutup mulut” agar situs judi online tidak diblokir.

Pegawai Kominfo yang terlibat di antaranya Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

Di persidangan, Rajo mengaku menggunakan uang miliaran rupiah tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, melakukan perjalanan touring dengan motor, hingga memberangkatkan 47 orang umrah.

Kasus besar judi online ini terbagi ke dalam empat klaster terdakwa:

  1. Klaster koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Klaster mantan pegawai Kominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  3. Klaster pengelola agen situs judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, serta Ferry alias William alias Acai.
  4. Klaster TPPU: Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Majelis hakim menegaskan, hukuman terhadap Rajo merupakan bentuk peringatan keras bahwa praktik judi daring dan tindak pidana pencucian uang tidak akan ditoleransi. (YAN KUSUMA/DIN) 

TRENDING

Exit mobile version