Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada 29 September 2025: Syarat dan Biaya

Aktualitas.id -

Ilustrasi SIM Keliling, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada Senin (29/9/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik lokasi berbeda.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:

Jakarta Timur: Area Parkir Lobby Depan Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

    Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku sudah terlewat, maka pemohon wajib membuat SIM baru.

    Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:

    Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A.

    Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Syarat perpanjangan SIM A dan C:

    Fotokopi KTP yang masih berlaku.

    Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

    Bukti cek kesehatan.

    Bukti tes psikologi.

    Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM agar datang lebih awal ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang. (Yan Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version