Connect with us

JABODETABEK

Gerai SIM Keliling di Lima Wilayah DKI Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Layanan SIM Keliling. Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (17/10/2025), untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut lima lokasi tersebut :

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Gerai SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya. Persyaratan lainnya, yaitu pemohon harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi di lokasi gerai.

Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version