JABODETABEK
Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (24/10/2025) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku dan foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi di gerai.
Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
EKBIS05/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.055 Pagi Ini
-
EKBIS05/10/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Melemah di Rp17.900
-
DUNIA05/10/2026 12:00 WIBHouthi Klaim Hantam Fasilitas Minyak Riyadh
-
RAGAM05/10/2026 13:30 WIBIlmuwan Dunia Kompak Peringatkan Risiko Mirror Life
-
NASIONAL05/10/2026 10:00 WIBBGN Resmi Izinkan Mitra Tendang Yayasan Benalu Makan Gratis
-
OASE05/10/2026 11:00 WIBSelasa Sah, DPR Bentuk Badan Baru Penguasa Data
-
POLITIK05/10/2026 09:00 WIBBRIN: Pemilu Lokal Harus Melahirkan Pemerintahan Daerah Akuntabel