JABODETABEK
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini Selasa 21 Oktober 2025, Cek Syarat dan Biayanya
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi strategis Jakarta pada Selasa, (21/10/2025). Program ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa perlu repot datang ke kantor Satpas utama.
Layanan mobil SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan mendapatkan layanan.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi X @TMCPoldaMetro, berikut adalah daftar lengkap 5 lokasi layanan SIM keliling yang tersedia hari ini:
1 – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
3 – Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
4 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memperlancar proses perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen penting. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Persyaratan yang harus dibawa:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama (fisik dan fotokopi)
Bukti cek kesehatan (dapat diurus di lokasi atau terdekat)
Bukti tes psikologi (dapat diurus di lokasi atau terdekat)
Penting: Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Selain biaya PNBP, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Tes Psikologi: Rp 60.000
Tes Kesehatan: Rp 35.000
Masa Berlaku SIM: Waspada Sanksi!
Perlu diingat, masa berlaku SIM kini adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diberlakukan untuk menyeragamkan waktu kedaluwarsa dokumen.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Manfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini untuk memastikan legalitas berkendara Anda tetap terjaga! (Yan Kusuma/Mun)
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
NASIONAL27/10/2025 15:00 WIBPrabowo Hadiri Pertemuan KTT Ke-47 ASEAN di Malaysia
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di Pelabuhan
-
EKBIS27/10/2025 14:01 WIBBP Batam Berhasil Mencatat Realisasi Investasi Rp54,7 Triliun
-
JABODETABEK28/10/2025 06:30 WIBPos Depok Siaga 3, BPBD DKI Peringatkan 41 Wilayah di Bantaran Kali Waspada Banjir