Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta Hari ini

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Pelayanan perpanjangan SIM keliling di Jabodetabek. Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta pada Jumat (24/10/2025) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku dan foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi di gerai.

Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version