Connect with us

JABODETABEK

Suhadi Bantah Tuduhan Pelanggaran Merek

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemilik PT Arief Sinar Mandiri (ASM), Suhadi, membantah tegas tuduhan pelanggaran merek yang diarahkan kepadanya. Pernyataan resmi itu ia sampaikan melalui surat pernyataan yang diserahkan ke Polda Metro Jaya, di mana kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2025, Suhadi menegaskan bahwa merek miliknya, “ASM Kapal”, digunakan secara sah dan orisinal dalam kegiatan usahanya. Ia juga menolak anggapan bahwa merek tersebut meniru merek lain yang telah beredar di pasaran.

“Saya dengan tegas menolak tuduhan pelanggaran merek ‘Cap Kapal’ karena produk kami memiliki identitas dan desain berbeda,” tulis Suhadi dalam pernyataannya.

Suhadi menjelaskan bahwa merek “ASM Kapal” telah dipakai sejak Februari 2025 dan tercantum dalam berbagai kemasan produk miliknya. Ia pun menyertakan bukti fisik berupa dua roll plastik kemasan yang telah dicetak menggunakan merek tersebut sebagai bukti penggunaan nyata di lapangan.

Menurutnya, perbedaan mencolok antara “ASM Kapal” dan “Cap Kapal” terlihat jelas, baik dari desain logo, tampilan produk, maupun segmen konsumennya. Karena itu, ia menilai tidak ada unsur penjiplakan atau niat merugikan pihak lain.

“Produk kami punya karakter dan pasar tersendiri. Tidak ada niat untuk meniru atau mengambil keuntungan dari pihak lain,” ujar Suhadi.

Meski demikian, ia menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor dan berharap penyelesaian bisa ditempuh dengan cara musyawarah dan damai.

“Saya siap berdialog secara baik-baik dengan pihak terkait agar masalah ini bisa selesai tanpa perlu menempuh proses hukum panjang,” tambahnya.

Suhadi berharap semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif dan melihat itikad baiknya untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

“Saya percaya, penyelesaian yang damai akan jauh lebih bermanfaat bagi semua pihak,” tutupnya.

TRENDING

Exit mobile version