Connect with us

JABODETABEK

Gelar Perkara Khusus Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Sudah Diagendakan

Aktualitas.id -

Roy Suryo (tengah) bersama Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy dan Rismon hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Antara Foto/Reno Esnir.

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

Polda Metro Jaya segera mengagendakan gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka yang telah diperiksa, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

“Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Setelah dilaksanakan gelar perkara khusus, kata dia, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh tiga tersangka, kemudian pemeriksaan lima tersangka lainnya.

“Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” ucap Budi.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Dia juga menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya, yaitu untuk menindaklanjuti dan mengajukan sejumlah nama penting untuk menjadi ahli dalam kasus tersebut.

“Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” ujar Roy.

(Purnomo/goeh)

TRENDING

Exit mobile version