JABODETABEK
Buntut Kebakaran Maut, Dirut Terra Drone Menghadapi Ancaman Hukum Berat
AKTUALITAS.ID – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam penyelidikan kebakaran maut di gedung Terra Drone, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada jumpa pers, Jumat (12/12/2025), dan Michael langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Michael dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang berakibat kematian. Atas dakwaan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, kata Kapolres.
Penyidik menyatakan Michael diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Dalam keterangan polisi disebutkan bahwa manajemen tidak menyusun atau memastikan penerapan SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3, serta tidak mengadakan pelatihan keselamatan kerja yang memadai.
Polisi menambahkan dugaan pelanggaran lain berupa tidak tersedianya ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, ketiadaan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan, serta jalur evakuasi yang tidak berfungsi. Pernyataan ini menjadi dasar penyidikan terhadap tanggung jawab manajerial perusahaan.
Kebakaran terjadi pada Selasa siang (9/12) dan diduga berawal dari ruang inventaris lantai 1 yang digunakan untuk menyimpan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo). Menurut keterangan penyidik, baterai yang sudah rusak ditumpuk di ruangan tersebut; salah satu baterai terjatuh sehingga memicu percikan yang menyambar baterai lain hingga terjadi kebakaran besar yang menjalar ke lantai lain.
Peristiwa itu menyebabkan 22 orang tewas akibat terjebak dan kehabisan napas di lokasi kejadian. Proses identifikasi korban dan penyelidikan penyebab teknis kebakaran masih berlangsung, kata polisi.
Penyidik menegaskan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti teknis terkait penyimpanan baterai LiPo dan sistem keselamatan gedung. Pihak Terra Drone belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka dan langkah hukum yang akan ditempuh. (Kusuma/Mun)
-
RIAU12/12/2025 19:00 WIBPolsek Kandis Bongkar Peredaran Narkoba Besar, Pelaku Bawa 74 Paket Sabu dan 501 Ekstasi
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim
-
JABODETABEK13/12/2025 05:30 WIBMau Malam Mingguan? Cek Dulu Cuaca Jabodetabek Sabtu 13 Desember
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga
-
OTOTEK13/12/2025 11:30 WIBElon Musk dan X Dihadapkan pada Petisi Pengembalian Merek Twitter
-
RAGAM13/12/2025 13:30 WIBData Terbaru BLS: Ini Daftar 10 Pekerjaan dengan Lowongan Terbanyak untuk Lulusan S1
-
NASIONAL13/12/2025 11:00 WIBDPR Minta Pemda Waspadai Bibit Siklon Tropis 93S