Connect with us

JABODETABEK

Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 12 Januari 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi antrian perpanjangan SIM, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia pada Senin, (12/1/2026), dengan jam operasional pukul 08.00-14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 lokasi untuk layanan SIM keliling, yaitu:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan praktis dalam mengurus perpanjangan SIM. Pastikan Anda memenuhi syarat dan membawa dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses perpanjangan SIM. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version