JABODETABEK
Nasihati Murid Agar Punya Empati, Guru SD di Tangsel Malah Dipolisikan Wali Murid
AKTUALITAS.ID – Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan kasus perselisihan antara guru dan orang tua murid. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, berinisial CB atau akrab disapa Bu Budi, dilaporkan ke polisi dugaan kekerasan verbal.
Kasus ini menjadi viral di media sosial pada Selasa (27/1/2026), bahkan memunculkan petisi dukungan di laman change.org karena sang guru dinilai hanya menjalankan tugas mendidik karakter siswa.
Berdasarkan narasi yang beredar di petisi daring tersebut, peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba di sekolah (SDK Mater Dei). Saat itu, seorang murid terjatuh ketika digendong oleh temannya yang belum siap.
Ironisnya, teman yang menggendong dan siswa lainnya justru meninggalkan korban yang terjatuh tanpa memberikan pertolongan.
Melihat kejadian tersebut, Bu Budi memberikan nasihat kepada para murid di dalam kelas. Ia menekankan pentingnya rasa empati dan kepedulian terhadap teman yang sedang kesusahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Namun, nasihat yang bertujuan mendidik ini dipersepsikan berbeda oleh pihak orang tua murid. Teguran tersebut dianggap sebagai “kemarahan di depan umum” dan dikategorikan sebagai kekerasan verbal. Meski pihak sekolah telah berupaya memediasi, orang tua murid tetap melaporkan Bu Budi ke Dinas P3A, Dinas Pendidikan, hingga Polres Tangerang Selatan.
Menanggapi kegaduhan publik, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan tersebut yang sudah masuk sejak Desember 2025. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
Yudhi menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dan membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi guru.
“Kalau kriminalisasi itu nggak ada, (kami jalan) sesuai SOP ya. Saat ini kita masih mendalami perkaranya. Kita kan juga menjunjung asas praduga tak bersalah dan lainnya,” jelas Yudhi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan (lidik). Polisi masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menentukan status hukum terlapor.
“Masih kami dalami. Proses lidik dan sidik tentu membutuhkan waktu. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus sesuai dengan aturan dan koridor hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, dukungan publik terhadap Bu Budi terus mengalir di media sosial, berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice tanpa harus memidana tenaga pendidik. (Kusuma/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”