Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tangkap Penculik Bocah Bekasi di Bandung

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kasus penculikan anak terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang bocah berinisial MMA menjadi korban penculikan oleh pria tak dikenal saat diminta orang tuanya membeli gas LPG di warung dekat rumah.

Pelaku berinisial MAR alias L kini telah berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan orang tua korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga menuruti kemauan pelaku.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Budi, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar, Tambun Selatan. Saat itu, korban diminta keluarga membeli gas LPG di warung yang tidak jauh dari rumah.

Laporan kehilangan anak kemudian diterima Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

“Petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di dalam bus tersebut,” jelas Budi.

Setelah diamankan, pelaku dan korban langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban dipastikan dalam kondisi selamat dan telah kembali ke keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korbannya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Ia memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tindak pidana yang menyasar anak-anak. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tegas Sumarni.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri 110. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan langsung.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari keluarga korban. Orang tua korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas respons cepat sehingga anaknya dapat kembali dengan selamat.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras. Kami sekeluarga sangat bersyukur anak kami bisa kembali dengan selamat,” ujar ibu korban. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version