Connect with us

JABODETABEK

Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Senin 16 Februari 2026, Ini Rinciannya

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir pada Senin, (16/2/2026). Program ini disediakan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah DKI Jakarta.

5 Lokasi SIM Keliling Jakarta (16 Februari 2026)

Berikut daftar lengkap lokasinya:

Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra

Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2026

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku habis meski hanya lewat satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM 2026

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Biaya tambahan:

Tes psikologi: Rp 60.000

Tes kesehatan: Rp 35.000

Masyarakat diimbau menyiapkan dana sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.

Aturan Masa Berlaku dan Sanksi

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi administrasi data kendaraan.

Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.

Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat agar rutin mengecek masa berlaku SIM dan memperpanjangnya sebelum habis demi menghindari sanksi tilang.

Bagi warga Jakarta, manfaatkan layanan SIM Keliling 16 Februari 2026 ini untuk proses perpanjangan yang lebih cepat dan praktis. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version