Connect with us

JABODETABEK

Anggota Polresta Tangerang Jadi Tersangka Penipuan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang anggota kepolisian di Tangerang, Bripka Ade Irfan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan mobil rental. Oknum polisi yang bertugas di satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) itu diduga menggadaikan kendaraan sewaan kepada pihak lain hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat.

Perkara bermula ketika Bripka Ade menyewa mobil Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Namun, kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Akibat perbuatannya, terdapat dua korban yang mengalami kerugian finansial dari modus penipuan tersebut.

Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, menyampaikan bahwa Bripka Ade telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurutnya, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan di Satuan Reserse Kriminal.

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026I).

Meski berstatus tersangka, yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota Polri karena sidang kode etik belum diputuskan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus dugaan penipuan mobil rental ini menambah daftar panjang oknum aparat yang terjerat persoalan hukum. Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan serta sanksi tegas demi menjaga integritas institusi kepolisian. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version