JABODETABEK
Polisi Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam operasi tersebut, ribuan butir obat tanpa izin edar disita dan dua pelaku diamankan.
Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi.
Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menyebutkan bahwa pihaknya menyita ratusan butir obat keras dari tangan seorang tersangka berinisial M.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 710 butir Tramadol, 190 butir Exsimer, dan 90 butir Trihexy,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kios. Meski tampak sepi, lokasi tersebut kerap didatangi pembeli dari kalangan remaja hingga dewasa.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya praktik penjualan obat keras tanpa izin edar di lokasi tersebut.
Pengungkapan serupa juga dilakukan oleh jajaran Polsek Teluknaga sehari sebelumnya di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.
Dalam operasi tersebut, petugas yang dipimpin Achmad Naufal Fathurrahman mengamankan tersangka berinisial NS dengan barang bukti 856 butir obat keras, termasuk tramadol dan hexymer.
“Pelaku mengakui menjual obat-obatan tanpa izin di warung tempatnya beroperasi,” jelas Naufal.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait praktik kefarmasian ilegal.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter. Selain berbahaya bagi kesehatan, peredaran obat ilegal juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum berat. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL25/08/2026 11:00 WIBPrabowo Perintahkan Usut 4 Korporasi di Kalbar
-
DUNIA25/08/2026 12:00 WIBNetanyahu Diduga Sengaja Panaskan Gaza Demi Tunda Pemilu
-
NASIONAL25/08/2026 13:00 WIBBank Mandiri Kena Serbu Netizen usai Bekukan Rekening Rp80,9 Juta
-
NASIONAL25/08/2026 09:00 WIBBMKG Ungkap Asap Karhutla Kalimantan Bisa Menembus Negara Tetangga
-
NASIONAL25/08/2026 04:00 WIBDKPP Jatuhkan Sanksi Etik ke Bawaslu Intan Jaya
-
NASIONAL25/08/2026 17:00 WIBMK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri
-
NUSANTARA25/08/2026 19:00 WIBGempa Flores 1992 Lebih Mematikan dari 2026
-
NASIONAL25/08/2026 14:00 WIBBNPB: NTT Diguncang 6.409 Gempa Susulan