Connect with us

JABODETABEK

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok : akualitas.id

AKTUALITAS.ID – Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, (12/3/2026).

Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya (TMC), pelayanan SIM Keliling hari ini tersedia di lima titik yang tersebar di wilayah Jakarta.

Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung. Sementara itu, warga Jakarta Utara dapat mendatangi lokasi pelayanan di Lobby Utama LTC Glodok.

Bagi warga Jakarta Selatan, pelayanan SIM Keliling tersedia di Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata. Sedangkan untuk Jakarta Barat, layanan dibuka di Lobby Selatan Mall Ciputra.

Adapun warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, pemohon dikenakan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sementara itu, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk memperpanjang SIM antara lain:

Fotokopi KTP

Fotokopi SIM lama dan membawa SIM asli

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

    Sebagai informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki SIM sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Layanan ini juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kemudahan pelayanan publik bagi warga Jakarta. (Kusuma/Mun)

    TRENDING

    Exit mobile version