JABODETABEK
Pemkot Jaksel Segel Lapangan Padel Ilegal di Cipedak
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan kembali menindak bangunan lapangan padel yang tidak memiliki izin resmi. Kali ini, penyegelan dilakukan terhadap sebuah lapangan padel di kawasan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
Lapangan padel tersebut berada di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pembangunan gedung.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” kata Ali, Senin (16/3/2026).
Menurut Ali, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi namun tetap melanjutkan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung.
Sebelum penyegelan dilakukan, pemerintah telah menjalankan prosedur penindakan secara bertahap. Mulai dari pemberian Surat Peringatan pertama (SP1), SP2, hingga SP3 serta pembatasan kegiatan pembangunan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada para pelaku usaha konstruksi agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.
Setelah bangunan selesai, pemilik juga harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dioperasikan.
Menurut Vera, keberadaan SLF sangat penting untuk memastikan keamanan struktur bangunan sebelum digunakan oleh masyarakat.
“Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait aktivitas lapangan padel yang dinilai menimbulkan kebisingan.
Untuk itu, pemerintah menetapkan batas waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB sesuai arahan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, Pemkot Jaksel juga menyegel lapangan Fourthwall Padel karena belum mengantongi izin pembangunan. Lapangan tersebut bahkan sempat dikeluhkan warga sekitar karena dianggap menimbulkan kebisingan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan fasilitas olahraga maupun bangunan komersial wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK16/03/2026 16:30 WIBUsut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Polisi Periksa 86 CCTV
-
FOTO17/03/2026 12:09 WIBFOTO: Menaker Yassierli Lepas Mudik Gratis 1.545 Pekerja United Tractors
-
OLAHRAGA16/03/2026 16:00 WIBTaklukkan Persido 2-1, Persipuncak Melaju ke Final Liga 4 Papua Tengah
-
DUNIA16/03/2026 15:00 WIBErdogan Tuding Israel “Jaringan Haus Darah” di Timur Tengah
-
RAGAM16/03/2026 15:30 WIBSuhu Laut Hangat Dorong Pembentukan Siklon di Indonesia
-
NASIONAL16/03/2026 18:30 WIBUji KUHP-UU ITE yang Dilayangkan Roy Suryo dkk, Ditolak MK
-
PAPUA TENGAH16/03/2026 20:00 WIBPencarian Robianus Kehek yang Tenggelam di Dermaga Poumako Masuk Hari Kedua
-
EKBIS16/03/2026 17:00 WIB25 Provinsi Alami Kenaikan IPH Dipicu Harga Cabai dan Daging