NASIONAL
34 Instansi Usulkan Penetapan NIP CPNS 2018
AKTUALITAS.ID – Pusat Pengolahan Data Sistem Seleksi CPNS Nasional Badan Kepegawaian Negara (SSCN BKN) per Kamis (24/1) mencatat 34 Instansi sudah mengusulkan berkas penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2018 ke BKN. Keseluruhan instansi yang telah mengusulkan penetapan NIP ke BKN tersebut terdiri dari 17 Instansi Pusat (Kementerian dan LPNK) dan 17 Daerah (Kabupaten/Kota).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari instansi pengusul tersebut terdata sebanyak 10.710 peserta yang diusulkan. Jumlah yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari 11.882 peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi pada 34 Instansi.
“Dari jumlah 10.710 peserta yang diusulkan, per pukul 15.01 WIB sebanyak 8.035 peserta yang sudah ditetapkan NIP-nya. Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah,” kata Ridwan melalui keterangan, Kamis (24/1).
Selanjutnya, kata dia, perlu diketahui bahwa dari 553 instansi yang membuka formasi pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, sebanyak 533 instansi sudah mengantungi digital signature (DS) Kepala BKN sebagai wujud persetujuan penetapan hasil akhir kelulusan atau lolos verifikasi dan validasi (verval) tahap I (V1).
“Kemudian 19 instansi sedang menunggu proses approval verval tahap II (V2), tahap III, dan tahap IV (V4). Sementara satu instansi lainnya sedang menunggu persetujuan DS,” jelas dia.
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V. 6-7/99 perihal Batas Waktu Penyampaian Berkas Usul Penetapan NIP CPNS TA 2018 tertanggal 11 Januari 2018, bahwa usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di Kantor Pusat BKN maupun Kantor Regional BKN paling lambat akhir Februari 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat, PPK Daerah Provinsi dan PPK Kabupaten atau Kota. Selanjutnya, kata dia, penentuan mulai berlaku pengangkatan sebagai CPNS TA 2018 terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP CPNS tersebut.
“Ketentuan itu juga berlaku juga bagi instansi yang telah menyampaikan berkas usul penetapan NIP sebelum surat tersebut dikeluarkan,” tambah dia.
Perlu diketahui bahwa dalam usul penetapan NIP, di samping diminta menyampaikan berkas usul secara lengkap dan benar, PPK juga diminta untuk melampirkan realisasi Surat keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan PNS TA 2018.
“PPK Instansi juga harus melampirkan pengumuman keputusan kelulusan berdasarkan peringkat hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB,” katanya.
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi
-
DUNIA21/11/2025 12:30 WIBKebakaran Terjadi di Lokasi Pertemuan Puncak COP30 di Brasil
-
OLAHRAGA21/11/2025 12:00 WIBSusunan Pembalap MotoGP, Moto3 dan Moto2 Musim 2026
-
NASIONAL21/11/2025 18:00 WIBKemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa