NASIONAL
KPU Batalkan 11 Parpol Ikut Pemilu 2019
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota. Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan. Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi, kabupaten/ kota.
Hal tersebut lantaran belasan parpol tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana yang ditentukan.
Aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, berdasarkan verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota, provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota.
“Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” ujarnya dilansir Setkab, Jumat, 22 Maret 2019.
Untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK ditingkat kab/kota adalah PKB (6 kab, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kab, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kab, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kab, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kab, 1 kota, di 9 provinsi), PSI 43 kab, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kab, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kab, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kab, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kab, 16 kota, di 24 provinsi).
Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADKnya, dari tingkat pusat, provinsi dan kab/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
-
FOTO30/04/2025 18:40 WIB
FOTO: CAR Life Insurance Rayakan Setengah Abad Perjalanan
-
FOTO30/04/2025 19:00 WIB
FOTO: Fashion Show Produk UMKM Hadapi Tantangan Ekonomi Nasional
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
EKBIS30/04/2025 16:00 WIB
Membanggakan! Bulog Serap 1,3 Juta Ton Beras Dalam Sebulan, Tertinggi Dalam 23 Tahun
-
OLAHRAGA30/04/2025 20:00 WIB
The Daddies Resmi Buka Daddies Arena, Sarana Olahraga Modern di BSD
-
EKBIS30/04/2025 16:15 WIB
Bangkit dari Krisis, Konveksi Sinergi ADV Nusantara Raup Rp61 Juta Per Hari
-
NASIONAL30/04/2025 18:00 WIB
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas Sekolah Rakyat Siap Diluncurkan di 53 Titik
-
OLAHRAGA30/04/2025 17:30 WIB
Al Ahli Tumbangkan Al Hilal 3-1, Melaju ke Final Liga Champions Asia