Maklumat Kapolri soal FPI, Demokrat: Ancam Demokrasi


Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukriyanto,, (Foto:Ist)

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan Polri agar tidak mengambil kebijakan yang bisa membatasi atau bahkan membungkam demokrasi. Menurutnya, pembungkaman demokrasi sama saja dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Didik merespons Maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pelarangan penyebaran atribut Front Pembela Islam (FPI) di dunia maya. Maklumat itu berupa larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di media sosial yang diatur dalam poin 2d.

“Kita semua berharap agar langkah-langkah institusional termasuk Polri dipertimbangkan dengan cermat agar tidak berpotensi membungkam demokrasi, membungkam kebebasan,” kata Didik lewat pesan singkat, Senin (4/1).

“Kalau itu dilakukan maka berpotensi terjadi pelanggaran HAM yang serius dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia,” imbuhnya.

Dia menyatakan bahwa polisi harus tetap bersikap profesional dan tidak berlebihan agar setiap keputusan yang diambil tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menurut Didik, polisi harus selalu bersikap profesional dalam menggunakan kewenangan dan tanggung jawabnya, tidak panik, tidak intimidatif, dan berlebihan.

“Kalau tidak hati-hati apa yang dilakukan Polri terkait dengan maklumatnya bisa membahayakan demokrasi, HAM dan berpotensi melanggar konstitusi,” ujar dia.

Lebih lanjut, Didik mengingatkan mengingatkan bahwa di negara hukum dan demokratis seperti Indonesia, pemenuhan dan perlindungan HAM dijamin secara penuh oleh konstitusi. Hak atas kebebasan berpendapat, berserikat dan berkumpul, menurutnya, merupakan bagian dari HAM.

Selain itu, lanjut Ketua DPP Partai Demokrat itu, Polri harus mampu menjadi organ negara dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Menurutnya, Polri juga harus mengayomi serta melayani masyarakat, hingga menegakkan hukum secara adil.

“Polisi harus profesional dan tidak boleh menjadi tools atau alat bagi kekuasaan yang tidak berpihak kepada rakyatnya,” tutur Didik.

Sebelumnya, Idham menerbitkan maklumat yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat itu, Jumat (1/1).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun mengklaim Maklumat Kapolri itu tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun pers.

Pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak,” kata Argo, di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

“Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>