Nasional
KPK Desak Pejabat Baru Segera Laporkan Harta Kekayaan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (19/8/2024) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa para pejabat yang baru dilantik wajib melaporkan kekayaan mereka paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik segera menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat tiga bulan sejak tanggal pelantikan,” ujar Tessa pada Senin (19/8/2024).
Beberapa menteri yang telah menjabat sebelumnya, seperti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sudah memenuhi kewajiban mereka melaporkan LHKPN pada tahun 2023. Dalam kapasitas sebelumnya sebagai anggota DPR dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kedua menteri tersebut dianggap patuh oleh KPK. Dengan demikian, mereka hanya perlu melaporkan kembali LHKPN secara periodik pada tahun 2025.
“Berdasarkan data KPK, Menkumham Bapak Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia sudah patuh menyampaikan LHKPN periodik 2023 sehingga cukup melaporkan kembali secara periodik pada 2025 nanti,” jelas Tessa.
Namun, sejumlah pejabat baru yang belum terdaftar sebagai wajib LHKPN, seperti Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, akan mendapatkan surat imbauan dari KPK. Rosan sebelumnya telah melaporkan LHKPN saat awal menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN II pada 2023, namun Angga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
“KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat kepada Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika,” tambah Tessa.
Selain para menteri, KPK juga akan menyurati kepala badan yang baru dilantik, termasuk Hasan Nasbi sebagai Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ketiganya juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
“Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, dan Kepala BPOM, yang belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN, akan disurati oleh KPK,” tutup Tessa.
Dengan langkah ini, KPK terus mengupayakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, memastikan bahwa para pejabat negara melaporkan kekayaan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NAUFAL/RAFI)
-
Multimedia23 jam lalu
FOTO: Pemerintah Siapkan Rumah Singgah Sementara untuk Korban Kebakaran Kemayoran
-
Multimedia18 jam lalu
FOTO: Peluncuran Buku Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia
-
POLITIK22 jam lalu
Megawati Sebut Ada Pihak yang Ingin Ganggu Kongres PDIP Tahun Depan
-
EkBis22 jam lalu
Pasar Kripto Kompak Melesat, Bitcoin Cs Balik US$100k
-
EkBis23 jam lalu
Utang AS “Terbang ke Langit”, Tembus Rp 575.000 Triliun
-
Dunia21 jam lalu
AS dan Israel Menolak Seruan Majelis UMUM PBB soal Gencatan Senjata Tanpa Syarat di Gaza
-
Nasional24 jam lalu
Menko AHY Usulkan Transmigran Jadi Komcad untuk Topang Pertahanan Wilayah Perbatasan
-
Jabodetabek11 jam lalu
Jumat, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta