NASIONAL
Ombusdman Temukan Dugaan Pelanggaran Pengamanan Demo Tolak RUU Pilkada
AKTUALITAS.ID – Ombudsman RI, berdasarkan hasil pemantauan dan wawancara langsung dengan massa aksi yang diamankan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat, menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi demo penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (26/8/2024), menjelaskan bahwa dalam pemantauan di Polda Metro Jaya, pihaknya menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka diduga dipukul oknum kepolisian pada saat pengamanan di gedung DPR RI.
“Selain itu, terdapat temuan lain yakni sejumlah barang bawaan demonstran seperti handphone, dompet dan motor yang tidak diketahui keberadaannya. Ketika mereka menanyakan barang-barang maupun kendaraan bermotornya, pihak kepolisian tidak dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Johanes.
Sementara itu, pada pemantauan dan wawancara di Polres Metro Jakarta Barat, Ombudsman menindaklanjuti adanya aduan dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum kepolisian agar demonstran dikembalikan kepada keluarga.
Namun, dugaan tersebut dipastikan tidak benar. “Terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada demonstran yang ditahan, dari hasil pemantauan Ombudsman, hal itu tidak benar. Selain itu, dalam kesempatan ini Ombudsman juga memastikan hak-hak dari demonstran selama diamankan di Polres Metro Jakarta Barat,” kata dia.
Hasil pemantauan lainnya, Ombudsman menemukan terdapat 50 demonstran yang diamankan di Polda Metro Jaya. Jumlah tersebut terdiri dari 43 laki-laki, serta satu perempuan dan enam anak yang telah dikembalikan kepada keluarga.
Sedangkan di Polres Metro Jakarta Barat terdapat 105 demonstran yang diamankan. Sebanyak 77 di antaranya sudah dikembalikan kepada keluarga dan 28 sisanya menunggu penjemputan keluarga.
“Kami apresiasi karena pihak kepolisian telah memulangkan sebagian demonstran. Namun, kami sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggungjawab dan mengakibatkan demonstran luka-luka, barang-barang hilang serta pengamanan dengan tindakan kekerasan,” ucapnya.
Ombudsman berharap agar ke depan tidak terulang kejadian serupa dan pihak kepolisian secara transparan menyampaikan tindak lanjut penanganan demonstran yang diamankan kepada publik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 19 orang sebagai tersangka dari 50 orang demonstran yang ditahan dalam kericuhan yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Keamanan negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 diantaranya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Kemudian, 18 tersangka lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas, dipersangkakan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan/atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. (Yan Kusuma)
-
FOTO10/04/2026 16:47 WIBFOTO: Barbuk 99 Liter Miras Diamankan Petugas di Pelabuhan Pomako Papua
-
FOTO10/04/2026 18:35 WIBFOTO: Momen Pesawat Kepresidenan Dikawal Empat F-16 dan Dua T50 Golden Eagle
-
FOTO10/04/2026 17:30 WIBFOTO: PBNU Tanggapi Perkembangan Perang Timur Tengah
-
DUNIA10/04/2026 14:00 WIBSetop Serangan Israel, Lebanon Minta Bantuan Pakistan
-
NUSANTARA10/04/2026 17:30 WIBSopir Muda Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Truk Batu Bara
-
NUSANTARA10/04/2026 18:30 WIBOperasi Gabungan Ungkap Penyelundupan Sabu 4 Kg di Bandara
-
RAGAM10/04/2026 14:30 WIBMasalah Kesehatan yang Perlu Diwaspadai Jemaah Haji
-
NASIONAL10/04/2026 18:00 WIBKejagung Tetap Gunakan BPKP untuk Audit Kerugian Negara Meski Ada Putusan MK