NASIONAL
Komnas Perempuan Dorong Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong DPR dan pemerintah agar segera mengesahkan dan meratifikasi Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Semakin lama tidak disahkan, ini berarti tidak hanya korban yang tak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya, tapi juga semakin mengukuhkan impunitas pelaku karena negara abai terhadap hak-hak konstitusional warganya,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirrudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut Mariana menjelaskan ratifikasi konvensi tersebut akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum untuk para korban penghilangan paksa dan keluarganya. Hingga saat ini, kata dia, penghilangan paksa merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM yang berat yang masih tersandera atau tak kunjung selesai di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan apabila dicermati, telah lebih dari tiga dekade terjadi peristiwa penghilangan paksa terhadap warga negara yang berdampak pada korban dan keluarganya, namun mereka tidak kunjung mendapat kepastian hukum dan hak-hak pemulihannya atas dampak tersebut.
Oleh karena itu Komnas Perempuan mendesak agar DPR RI segera mempercepat pembahasan RUU dimaksud, yang telah tertunda selama dua tahun.
Mariana mengatakan Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional HAM telah menyampaikan rekomendasi terkait desakan pengesahan tersebut kepada Kantor Staf Presiden (KSP), DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2022 hingga 2024. Lalu Komnas Perempuan juga telah menyampaikan pandangan kepada Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Juli 2023.
Bahkan, kata dia, masukan-masukan juga telah disampaikan oleh masyarakat sipil, akademisi, ataupun ahli.
Sementara itu Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai tahun 2024 merupakan momentum penting bagi Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan ratifikasi Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa karena bertepatan dengan tahun ke-25 pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
“Seluruh dampak yang dialami korban dan keluarganya persis sama dengan dampak yang dialami para korban penyiksaan. Mereka kehilangan anggota keluarganya, kesulitan mendapatkan keadilan hukum, tidak mendapatkan pemulihan, dan terus mengalami stigma,” ujar Theresia. (Yan Kusuma)
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata