Nasional
KPU Jabar: Tak Ada Pelanggaran di Pelantikan Nisya Ahmad
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengungkapkan bahwa Nisya Ahmad menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 dan dilantik di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024) karena Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang seharusnya berada di kursi legislatif Jabar, memutuskan mengundurkan diri.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro membeberkan bahwa Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan, namun dia mengaku tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.
“Jadi bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya,” ucap Adi di Bandung, Selasa (3/9/2024).
Ia juga mengatakan tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya Ahmad yang menggantikan Thoriqoh. Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini PAN, dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
“Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur,” katanya.
Adi menyampaikan adik dari artis Raffi Ahmad itu memperoleh 50.422 suara dari dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, atau di nomor dua (secara partai) setelah Thoriqoh yang mendapat 58.495 suara.
Karena sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, Nisya Ahmad terpilih sebagai pengganti Thoriqoh yang merupakan anggota DPRD Jabar 2019-2024 sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.
“Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri,” ucap Adi.
Selain Thoriqoh, Adi mengungkap ada beberapa calon legislatif terpilih lainnya yang juga tak jadi dilantik. Adi tak bisa merinci, namun yang jelas ada dua nama yang suaranya dialihkan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Ada yang mundur lebih dulu karena nyalonin Pilkada, ada yang meninggal, jadi sudah diverifikasi. Caleg terpilih meninggal dunia itu ada dua kalau nggak salah PAN dan PKB. Lalu yang mundur ada Lucky dari NasDem, Thoriq dari PAN, dan kemarin sebelum pelantikan juga dari PKS ada yang mundur juga. Bahkan calon yang akan menggantikan itu juga mundur. Kalau nggak salah karena mau Pilkada, jadi jatuhnya ke calon selanjutnya,” tutur Adi. (Naufal Fajar Haryanto)
- Nusantara19 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
- Nasional21 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
- Nusantara19 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
- Nusantara20 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
- EkBis12 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Dunia20 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
- Multimedia3 jam lalu
FOTO: Sisa Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kemayoran
- Ragam10 jam lalu
10 Cara Efektif Mengendalikan Konsumsi Gula untuk Hidup Lebih Sehat