NASIONAL
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eki
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk mengevaluasi jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon setelah menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Kesimpulan ini dirilis pada Senin (14/10/2024), setelah Komnas HAM merampungkan proses pemantauan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM mengungkap tiga pelanggaran utama yang dilakukan pihak kepolisian. “Tiga pelanggaran tersebut adalah hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi.
Komnas HAM menemukan bahwa pelanggaran ini terjadi selama proses penangkapan terpidana yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Fakta-fakta ini didapatkan dari penelusuran berbagai keterangan, termasuk dari dokumen sidang etik propam Polda Jabar dan Polresta Cirebon.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon. Selain itu, rekomendasi juga disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kemenkumham Jawa Barat, untuk memastikan penegakan HAM di tubuh kepolisian lebih baik. (Enal Kaisar)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana