Nasional
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eki
AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk mengevaluasi jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon setelah menemukan pelanggaran HAM dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Kesimpulan ini dirilis pada Senin (14/10/2024), setelah Komnas HAM merampungkan proses pemantauan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM mengungkap tiga pelanggaran utama yang dilakukan pihak kepolisian. “Tiga pelanggaran tersebut adalah hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi.
Komnas HAM menemukan bahwa pelanggaran ini terjadi selama proses penangkapan terpidana yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Fakta-fakta ini didapatkan dari penelusuran berbagai keterangan, termasuk dari dokumen sidang etik propam Polda Jabar dan Polresta Cirebon.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kapolri, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon. Selain itu, rekomendasi juga disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Kemenkumham Jawa Barat, untuk memastikan penegakan HAM di tubuh kepolisian lebih baik. (Enal Kaisar)
-
Multimedia24 jam lalu
FOTO: Pemerintah Bakal Bangun Giant Sea Wall Jakarta-Gresik
-
Ragam23 jam lalu
Dewa 19 Rilis Single Terbaru “Tak Ada Yang Sebanding Denganmu”, Ahmad Dhani sebagai Vokalis Utama
-
POLITIK13 jam lalu
Megawati Siap Turun Tangan Jika Hasto Ditangkap, KPK: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan
-
EkBis18 jam lalu
Menko AHY Soroti Pentingnya Infrastruktur Berkelanjutan untuk Perekonomian Indonesia
-
POLITIK14 jam lalu
Mardiono: Muktamar PPP Dipercepat untuk Persiapan Pemilu 2029
-
Ragam19 jam lalu
Gus Miftah Berangkatkan Ibadah Umrah Penjual Es Teh Sunhaji yang Viral di Medsos
-
POLITIK16 jam lalu
Heddy Luqito: Selama Tahun 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara
-
POLITIK12 jam lalu
KPU Tentukan Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah yang Dimenangkan Kolom Kosong