Connect with us

Nasional

Komnas HAM Dorong Pemenuhan Hak Pengemudi Transportasi Online

Published

pada

alt="aksi demo ojek daring"

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar pengemudi dan kurir transportasi daring atau online mendapat jaminan pemenuhan hak yang layak, termasuk kebebasan berserikat. Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau permasalahan yang dialami para pengemudi transportasi daring dari berbagai aplikasi.

“Komnas HAM secara konsisten memberikan perhatian terhadap hak-hak pengemudi dan kurir transportasi online dari perusahaan penyedia jasa transportasi atau penyedia aplikasi,” ujar Uli di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

Komnas HAM menerima sejumlah keluhan, antara lain terkait sanksi sepihak berupa suspend akun yang kerap dilakukan oleh perusahaan, yang menyebabkan para pengemudi kehilangan mata pencaharian. Pengemudi ojek online juga mengalami kendala dalam mengklaim hak jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan karena status pekerjaan mereka tidak dianggap sebagai karyawan.

Menurut Uli, di beberapa daerah pencatatan serikat pekerja untuk pengemudi transportasi daring ditolak oleh dinas ketenagakerjaan dengan alasan kemitraan, bukan hubungan kerja. Padahal, asosiasi pengemudi dari berbagai platform seperti Gojek, Grab, Shopee, Maxim, dan Indriver tengah berupaya membentuk serikat pekerja untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Komnas HAM mendorong Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk mengeluarkan pedoman atau surat edaran agar dinas ketenagakerjaan di daerah menerima pencatatan serikat pekerja pengemudi daring. “Perlu adanya perlindungan atas hak untuk berserikat dan berkumpul,” tegas Uli.

Komnas HAM juga meminta Menaker mengkaji ulang perintah kerja dan sanksi dari perusahaan transportasi online terhadap pengemudi, serta menjamin adanya jaminan sosial yang layak bagi mereka. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version