Connect with us

Nasional

Bamsoet Desak Kejagung Ungkap Tuntas Kasus Suap Pejabat Publik dan Optimalkan Keadilan Restoratif

Published

on

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, selain tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—Kejaksaan Agung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan menyita uang hampir senilai Rp 1 triliun.

“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu menjerat pejabat publik lain yang terlibat. Apakah dalam tumpukan uang tersebut ada nama-nama penyetor, hakim, dan kasusnya? Kejagung harus berani mengungkapkan kebenaran demi rasa keadilan masyarakat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung. Bamsoet, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar, turut menyoroti penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka atas impor gula di tengah surplus persediaan dalam negeri pada 2015-2016.

“Kejagung harus menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum, bukan politisasi. Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki dugaan korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” tambah Bamsoet.

Bamsoet juga mendorong Kejaksaan Agung untuk terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Hingga November 2024, Kejaksaan telah menyelesaikan 6.168 kasus pidana umum dengan metode ini.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum harus mencapai keadilan yang berkelanjutan. Keadilan restoratif memungkinkan pelaku mengakui kesalahan dan korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” jelas Bamsoet.

Ia menekankan bahwa keadilan restoratif dapat mengurangi beban sistem peradilan dengan menyelesaikan konflik secara dialogis, menghindari proses pengadilan yang berlarut-larut, dan mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Dengan penyelesaian yang lebih humanis, keadilan restoratif mendorong dialog antara pelaku dan korban, membantu mengurangi potensi konflik sosial dan ketidakpuasan korban,” pungkas Bamsoet. (Enal Kaisar)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending