NASIONAL
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), para pemohon yang tergabung dalam perkara Nomor 167/PUU-XXII/2024 meminta agar UU Pemilu direvisi terkait ketentuan pengangkatan Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka berargumen bahwa saat ini posisi Sekretaris DKPP, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri, mengganggu independensi lembaga tersebut.
Para pemohon terdiri dari Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana, menerangkan bahwa kedudukan DKPP harus setara dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). “Penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat,” ungkap kuasa hukum pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu, di ruang sidang MK.
Dalam permohonan mereka, para pemohon menguraikan empat poin utama. Pertama, menegaskan bahwa DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus tetap eksis dan berfungsi secara mandiri. Kedua, menekankan kesetaraan tugas dan fungsi DKPP dengan lembaga lain. Ketiga, menyatakan bahwa kemandirian DKPP tidak boleh terpengaruh oleh kekuasaan manapun. Terakhir, mereka mendorong perubahan nomenklatur jabatan Sekretaris menjadi Sekretaris Jenderal untuk memperkuat posisi DKPP.
Menurut mereka, struktur jabatan saat ini tidak mencerminkan kebutuhan organisasi modern mengingat kompleksitas tugas DKPP. Sekretaris DKPP yang saat ini berada pada eselon II dianggap tidak memadai untuk mendukung peran etika penyelenggara pemilu, berpotensi menciptakan ketimpangan wewenang.
Para pemohon mendalilkan bahwa perluasan wewenang Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal akan memberikan landasan hukum yang lebih solid dan meningkatkan kinerja operasional lembaga. Mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Pemilu yang dapat diartikan sebagai intervensi kekuasaan eksekutif terhadap cara pengangkatan Sekretaris DKPP ditinjau kembali.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dan tim hakim lainnya mendengarkan pernyataan para pemohon dan akan melaporkan sidang ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya, baik akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau ditetapkan tanpa melalui sidang pleno. Sidang ini menandai momen penting dalam upaya memperkuat struktur dan independensi lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. (Enal Kaisar)
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:15 WIB EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:45 WIB NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 12:00 WIB NASIONAL30/10/2025 12:00 WIBPenyegaran Organisasi! Kapolri Jenderal Sigit Lantik 4 Kapolda dan Kadivkum Baru 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 11:45 WIB EKBIS30/10/2025 11:45 WIBTarif Listrik Oktober 2025 Tetap, Berikut Rinciannya untuk Pelanggan PLN 
- 
																	   NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIB NUSANTARA30/10/2025 12:15 WIBAktivitas Merapi Meningkat, BPPTKG Catat 29 Kali Gempa Guguran 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
											 
											 
											 
											 
											