Connect with us

NASIONAL

Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BIN hingga Rp41,5 Juta

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 203 Tahun 2024 yang resmi diundangkan pada 16 Desember 2024. Kenaikan tukin ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan BIN.

Dalam ketentuan baru tersebut, Kepala BIN yang memimpin lembaga ini akan menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas-tugas intelijen.

Berikut adalah besaran tunjangan kinerja terbaru untuk pegawai BIN sesuai dengan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 6.349.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 10.947.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 12.370.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 13.670.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 21.330.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 24.100.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 32.540.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 41.550.000

Pemberian tukin ini diharapkan tidak hanya memberikan insentif kepada pegawai, tetapi juga mendorong mereka untuk lebih berkomitmen dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan dan intelijen negara. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan BIN dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam menjalankan perannya sebagai lembaga yang vital bagi keamanan nasional. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version